Selasa, 20 Maret 2012

TUGAS 1st _ETIKA PROFESI Sugianto / 364 099 42 / 3ID05

1.Jelaskan pengertian dan cakupan etika profesi!
Jawaban :
Etika profesi terbentuk dari dua kata dasar, yaitu kata “Etika” dan kata “Profesi”. Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasaYunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Etika dapat juga diartikan sebagai sesuatu yang akan mengatur, membatasi dan memberikan aturan “main” yang baik bagi setiap manusia dalam suatu lingkungan pergaulannya.
Istilah profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang artinya janji/ikrar dan pekerjaan. Profesi secara sederhana dapat diartikan juga sebagai segala kegiatan yang dilakukan oleh manusia yang bertujuan untuk memperoleh nafkah berdasarkan skill atau keterampilan khusus yang dimilikinya. Pengertian lainnya tentang profesi adalah kelompok lapangan kerja di mana manusia yang melakukannya memerlukan ketrampilan dan keahlian yang tinggi.
Berdasarkan arti kata tersebut, maka etika profesi dapat diartikan sebagai suatu sikap menegakkan aturan-aturan yang disepakati demi kebaikan manusia, sesuai dengan batasan-batasan dalam melakukan pekerjaan berdasarkan skill atau keterampilan khusus.
Etika profesi dapat diterapkan di segala profesi yang ada dalam kehidupan manusia, oleh sebab itu cakupan etika profesi sangat luas. Segala jenis pekerjaan memiliki “aturan main” tersendiri. Pada dasarnya etika profesi mencakup beberapa hal pokok yang berlaku umum untuk setiap profesi, hal-hal pokok tersebut yaitu:
a.Tanggung Jawab; baik terhadap pekerjaan, hasil, serta dampak pekerjaan tersebut
b.Keadilan; berkaitan dengan hak-hak orang lain yang wajib dipenuhi oleh kita dalam melakukan suatu profesi
c.Otonomi, hal ini bermaksud untuk memberikan kewenangan kepada setiap orang sesuai dengan tuntutannya dalam menjalani suatu profesi.
Referensi:
http://eprints.undip.ac.id/4907/1/Etika_Profesi.pdf
http://tulangkering.freehostia.com/pengertian-profesi-dan-etika-profesi-it.html

2. Apa tujuan dari proses pembelajaran etika profesi keteknikan!
Jawaban :
Tujuan dari proses pembelajaran etika profesi keteknikan, yaitu:
a. Menjaga reputasi atau nama para professional
b. Menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab kepada lembaga dan masyarakat umum
c. Standar etika juga merupakan pencerminan dan pengharapan dari komunitasnya, yang menjamin pelaksanaan kode etik tersebut dalam pelayanannya.
d. Membantu para professional dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat dalam menghadapi dilema pekerjaan mereka
e. Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
f. Menjaga kelakuan dan integritas para tenaga profesi
g. Merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
h. Meningkatkan mutu profesi.
Berdasarkan tujuan diatas maka adanya tujuan dari pembelajaran etika profesi keteknikan yaitu agar seorang calon engineer dapat memjalankan pekerjaannya secara benar sesuai bidang keahliannya dan sesuai dengan etika (kode etik) profesinya.








3.Apa yang dimaksud dengan kode etik?
Jawaban:
Kode etik dapat diartikan sebagai “aturan main”, tata cara, pedoman etis yang menjadi standar dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan (profesi). Kode etik menunjukkan nilai-nilai profesional yang diterapkan oleh setiap anggotanya. Kode etik berfungsi sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi itu, dan sebagai pelindung bagi masyarakat pengguna jasa pelayanan suatu profesi. Kode etik juga berperan sebagai pedoman bagi masyarakat dalam meminta pertanggung jawaban jika mengalami tindakan yang di luar kewajaran atau kesalahan dari para pelaku profesi. Terdapat 3 hal penting mengenai kode etik, yaitu:
a.Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan;
b.Kode etik profesi merupakan sarana pengendalian sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan;
c.Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Referensi:
http://blog.uin-malang.ac.id/ilyasbima/2011/06/17/pengertian-hakikat-dan-fungsi-kode-etik-profesi-guru/
http://mohtar.staff.uns.ac.id/files/2009/03/kode-etik.pdf







4. Jelaskan kode etik Insinyur (keteknikan) menurut ABET !
Jawaban :
Kode etik etik Insinyur (keteknikan) menurut Dewan Akreditasi Teknik dan Teknologi Acreditation Board of Engineering and Technology (ABET) terdapat 4 (empat) prinsip dasar(fundamental principles) yang harus diphami oleh insinyur dan calon insinyur, Seorang Insinyur harus menegakkan dan memajukan integritas, kehormatan dan martabat profesi keteknikannya dengan cara:
I. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk meningkatkan kehidupan masyarakat;
II. Bersikap jujur dan tidak memihak, dan melayani dengan penuh kesetiaan kepada masyarakat, atasan, dan klien;
III. Senantiasa berjuang untuk meningkatkan kompetensi dan harga diri profesi keteknikannya; dan
IV. Mendukung kalangan profesional dan kalangan teknik yang sama dengan disiplin ilmu keteknikannya.

Peraturan Dasar :
1. Insinyur harus menjunjung tinggi nilai keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat umum dalam pelaksanaan tugas keteknikannya.
2. Insinyur harus memberikan pelayanan sesuai dengan bidang keahliannya.
3. Insinyur harus mengeluarkan pernyataan publik hanya secara objektif dan benar.
4. Insinyur harus bertindak secara profesional kepada rekan kerja atau klien, agen and pengawas secara jujur, serta haru menghindari konflik kepentingan.
5. Insinyur harus membangun reputasi profesional mereka atas pelayanan yang mereka berikan dan persaingan yang adil dengan sesama.
6. Insinyur harus bertindak sedemikian rupa untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur harus mampu mengembangkan bidang keahlian sepanjang karir mereka dan harus bisa memberikan peluang bagi pengembangan bidang keahlian bagi insinyur di bawah pengawasan mereka.




Pedoman yang disarankan untuk digunakan dengan etika peraturan dasar:
1. Insinyur harus menjunjung tinggi nilai keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat umum dalam pelaksanaan tugas keteknikannya.
a. Insinyur harus mengakui bahwa hidup, keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat umum tergantung pada teknik penilaian, keputusan dan praktek yang berinkulturisasi ke dalam struktur, mesin, produk, proses dan perangkat.
b. Insinyur tidak boleh memberikan persetujuan untuk segel rancangan dan atau spesifikasi yang tidak di desain secara aman untuk kesehatan publik, dan kesejahteraan, serta sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
c. Sebaiknya pertimbangan profesional insinyur dikesampingkan dalam keadaan dimana keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat terancam, insinyur seharusnya menginformasikan klien-kliennya atau rekan kerjanya tentang kemungkinan konsekuensi dan memberitahukan kepada otoritas lain yang tepat dari situasi ini, yang mungkin diperlukan.
(1) Insinyur harus melakukan segala kemungkinan untuk menyediakan standar publikasi, kode tes, dan prosedur pengendalian kualitas yang akan memungkinkan masyarakat untuk memahami tingkat keselamatan atau hidup yang terkait dengan penggunaan rancangan, produk, dan sistem yang dapat dipertanggung jawabkan.
(2) Insinyur akan melakukan peninjauan ulang terhadap keselamatan dan keandalan desain, produk atau sistem yang mereka pertanggung jawabkan sebelum memberikan persetujuan untuk rancangannya.
(3) Sebaiknya insinyur mengamati terlebih dahulu kondisi yang mereka percaya akan membahayakan keselamatan umum atau kesehatan, dan mereka harus memberitahukan kepada otorita yang tepat dari situasi demikian.
d. Insinyur harus memiliki pengetahuan atau alasan untuk percaya bahwa orang lain atau perusahaan yang mungkin melanggar setiap ketentuan ini. Pedoman, mereka akan menyajikan informasi tersebut kepada otoritas yang tepat secara tertulis dan harus bekerja sama dengan kewenangan yang tepat dalam pemberian seperti informasi lebih lanjut atau bantuan yang mungkin diperlukan.
(1) Mereka harus memberitahukan otoritas yang berwenang jika kajian yang layak tentang keselamatan dan keandalan dari produk atau sistem belum dibuat atau ketika desain membahayakan masyarakat melalui penggunaannya.
(2) Mereka harus menahan persetujuan akan produk atau sistem ketika perubahan atau modifikasi yang dibuat yang akan berdampak pada kinerja yang buruk seperti keselamatan dan keandalan yang bersangkutan.
e. Insinyur harus dapat melihat peluang untuk dapat melakukan pelayanan secara konstruktif dalm hubungan masyarakat dan pekerjaan untuk meningkatkan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan komunitas sekitarnya.
f. Insinyur harus berkomitmen untuk mengembangkan lingkungan demi meningkatkan kualitas hidup.
2. Insinyur harus memberikan pelayanan sesuai dengan bidang keahliannya.
a. Insinyur akan melaksanakan tugas untuk melakukan rekayasa hanya bila telah dikualifikasi oleh pendidikan atau pengalaman di bidang teknis tertentu dari bidang teknik yang terkait.
b. Insinyur dapat menerima tugas yang membutuhkan pendidikan atau pengalaman diluar bidang kompetensi mereka, tetapi hanya sejauh pelayanan yang dibatasi pada tahap-tahap proyek di mana mereka semua berkualitas. Semua tahapan lain dari proyek tersebut harus dilakukan oleh asosiasi yang berkualitas, konsultan, atau rekan kerja.
c. Insinyur tidak wajib melampirkan tanda tangan dan atau segel untuk setiap rencana rekayasa atau dokumen yang berhubungan dengan materi pelajaran di mana mereka kekurangan kompetensi berdasarkan pendidikan atau pengalaman, atau untuk setiap rencana tersebut atau dokumen tidak siap di bawah kontrol langsung pengawasan mereka.
3. Insinyur harus mengeluarkan pernyataan publik hanya secara objektif dan benar.
a. Insinyur akan berusaha untuk memperluas pengetahuan umum, dan untuk mencegah kesalahpahaman prestasi teknik.
b. Insinyur harus benar-benar obyektif dan jujur dalam semua laporan profesional, pernyataan, atau kesaksian. Hal ini harus mencakup semua informasi yang relevan dan penting dalam laporan tersebut, pernyataan, atau kesaksian.
c. Pelayanan insinyur yang terkait sebagai ahli atau saksi teknis dalam komisi, pengadilan, atau pengadilan lainnya, akan dinyatakan dengan pendapat rekayasa hanya jika dilandasi pengetahuan yang memadai tentang fakta-fakta yang telah dikeluarkan, di atas latar belakang kompetensi teknis dalam materi pelajaran, dan atas keyakinan jujur terhadap ketepatan dan kepatutan kesaksian mereka.
d. Insinyur tidak akan menerbitkan laporan, kritik, atau argumen mengenai hal-hal teknik yang terinspirasi atau dibayar oleh pihak yang berkepentingan, atau pihak lain, kecuali bila telah diawali komentar secara eksplisit yang menyebut diri sendiri, dengan mengungkapkan identitas partai atau pihak atas nama yang mereka berbicara, dan dengan mengungkapkan adanya kepentingan berupa uang yang mungkin mereka miliki untuk hal-hal instan.
e. Insinyur harus bermartabat dan sederhana dalam menjelaskan pekerjaan dan jasa yang mereka kerjakan, dan akan menghindari tindakan apapun yang cenderung untuk mempromosikan kepentingan mereka sendiri dengan mengorbankan kehormatan, integritas dan martabat profesi.
4. Insinyur harus bertindak secara profesional kepada rekan kerja atau klien, agen and pengawas secara jujur, serta haru menghindari konflik kepentingan.
a. Insinyur harus menghindari semua konflik kepentingan yang dikenal dengan atasan mereka atau klien dan harus segera memberitahukan atasan mereka atau klien dari setiap bisnis asosiasi, kepentingan, dari keadaan yang dapat mempengaruhi mereka penilaian atau kualitas layanan mereka.
b. Insinyur tidak akan sadar melakukan apapun tugas yang akan
sengaja menciptakan potensi konflik kepentingan antara mereka sendiri dan mereka klien atau atasan mereka.
c. Insinyur tidak akan menerima kompensasi, keuangan atau sebaliknya, dari lebih dari satu pihak untuk layanan proyek yang sama, maupun untuk layanan berkaitan dengan proyek yang sama, kecuali keadaan sepenuhnya diungkapkan kepada, dan setuju untuk, oleh semua pihak yang berkepentingan.
d. Insinyur tidak akan meminta atau menerima keuangan atau lainnya yang berharga pertimbangan, termasuk desain teknik bebas, dari bahan atau
peralatan pemasok untuk menentukan produk mereka.
e. Insinyur tidak akan meminta atau menerima gratifikasi, langsung atau tidak langsung, dari kontraktor, agen mereka, atau pihak lain yang berhubungan dengan klien mereka atau pengusaha sehubungan dengan pekerjaan yang mereka bertanggung jawab.
f. Ketika dalam pelayanan publik sebagai anggota, penasehat, atau karyawan dari badan pemerintah atau departemen, Insinyur tidak akan berpartisipasi dalam pertimbangan atau tindakan sehubungan dengan layanan yang disediakan oleh mereka atau mereka organisasi dalam praktek rekayasa pribadi atau produk.
g. Insinyur tidak akan meminta atau menerima kontrak teknik dari
pemerintahan tubuh di mana suatu pokok, pejabat atau karyawan mereka
organisasi berfungsi sebagai anggota.
h. Ketika, sebagai hasil dari studi mereka, Insinyur percaya proyek tidak akan berhasil, mereka begitu akan memberitahu atasan mereka atau klien.
i. Insinyur harus memperlakukan informasi yang datang kepada mereka dalam perjalanan mereka tugas sebagai rahasia, dan tidak akan menggunakan informasi seperti cara membuat keuntungan pribadi jika tindakan tersebut merugikan kepentingan klien mereka, atasan mereka, atau masyarakat.
(1) Mereka tidak akan mengungkapkan informasi rahasia mengenai bisnis urusan atau proses teknis dari atasan sekarang atau mantan atau klien atau penawar dalam evaluasi, tanpa persetujuannya.
(2) Mereka tidak akan mengungkapkan informasi rahasia atau temuan apapun komisi atau dewan yang mereka menjadi anggota.
(3) Ketika mereka menggunakan desain yang diberikan kepada mereka oleh klien, desain ini tidak akan diduplikasi oleh Insinyur bagi orang lain tanpa mengungkapkan izin.
(4) Sedangkan dalam mempekerjakan orang lain, tidak akan masuk Engineers promosi upaya atau negosiasi untuk bekerja atau membuat pengaturan untuk lainnya kerja sebagai kepala sekolah atau untuk berlatih sehubungan dengan proyek-proyek khusus yang mereka telah mendapatkan pengetahuan tertentu dan khusus tanpa persetujuan dari semua pihak yang berkepentingan.
j. Insinyur harus bertindak dengan keadilan dan keadilan kepada semua pihak ketika penyelenggara konstruksi (atau lainnya) kontrak.
k. Sebelum melakukan pekerjaan untuk orang lain di mana Insinyur dapat membuat perbaikan, rencana, desain, penemuan, atau catatan lain yang mungkin membenarkan hak cipta atau hak paten, mereka akan masuk ke dalam perjanjian yang positif tentang kepemilikan.
l. Insinyur harus mengakui dan menerima kesalahan mereka sendiri ketika terbukti salah dan menahan diri dari mendistorsi atau mengubah fakta untuk membenarkan keputusan mereka.
m. Insinyur tidak akan menerima pekerjaan profesional di luar mereka
biasa bekerja atau bunga tanpa sepengetahuan atasan mereka.
n. Insinyur tidak akan berupaya untuk menarik karyawan dari atasan lain
oleh keterangan palsu atau menyesatkan.
o. Insinyur tidak akan meninjau pekerjaan insinyur lain kecuali dengan
pengetahuan tentang insinyur tersebut, atau kecuali tugas/ atau kontraktual perjanjian untuk pekerjaan yang telah dihentikan.
(1) Insinyur dalam pekerjaan pemerintah, industri atau pendidikan
berhak untuk meninjau dan mengevaluasi karya insinyur lain ketika begitu diperlukan oleh tugas-tugas mereka.
(2) Insinyur di penjualan atau kerja industri berhak untuk membuat
perbandingan rekayasa produk mereka dengan produk lain
pemasok.
(3) Insinyur dalam pekerjaan penjualan tidak akan menawarkan atau memberikan rekayasa konsultasi atau desain atau saran selain khusus yang berlaku untuk peralatan, bahan atau sistem yang dijual atau ditawarkan untuk dijual oleh mereka.
5. Insinyur harus membangun reputasi profesional mereka atas pelayanan yang mereka berikan dan persaingan yang adil dengan sesama.
a. Insinyur tidak akan membayar atau menawarkan untuk membayar, baik secara langsung maupun tidak langsung, apapun komisi, kontribusi politik, atau hadiah, atau pertimbangan lain dalam rangka untuk mengamankan bekerja, eksklusif mengamankan posisi gaji melalui kerja lembaga.
b. Insinyur harus melakukan negosiasi kontrak untuk jasa profesional secara adil dan hanya atas dasar kompetensi dan kualifikasi menunjukkan untuk jenis layanan profesional yang diperlukan.
c. Insinyur harus menegosiasikan metode dan tingkat kompensasi sepadan dengan yang telah disepakati cakupan pelayanan. Sebuah pertemuan pikiran satu pihak dalam kontrak adalah penting untuk saling keyakinan. Kepentingan umum mengharuskan bahwa biaya teknik layanan yang adil dan wajar, tetapi bukan pertimbangan pengendalian pemilihan individu atau perusahaan untuk menyediakan layanan ini.
(1) Prinsip-prinsip ini harus diterapkan oleh Insinyur dalam memperoleh layanan profesional lainnya.
d. Insinyur tidak akan berupaya untuk menggantikan Insinyur lain tertentu
kerja setelah menjadi sadar bahwa langkah pasti telah diambil
terhadap pekerjaan yang lain 'atau setelah mereka telah dipekerjakan.
(1) Mereka tidak akan meminta pekerjaan dari klien yang sudah memiliki Insinyur di bawah kontrak untuk pekerjaan yang sama.
(2) Mereka tidak akan menerima pekerjaan dari klien yang sudah memiliki Insinyur untuk pekerjaan yang sama belum selesai atau belum dibayar kecuali persyaratan kinerja atau pembayaran dalam kontrak sedang litigated atau jasa Insinyur kontrak 'telah dihentikan di tertulis oleh salah satu pihak.
(3) Dalam hal pengakhiran litigasi, Insinyur calon sebelum menerima penugasan tersebut harus menasehati Insinyur diakhiri atau terlibat dalam litigasi.
e. Insinyur harus Aku tidak meminta, mengusulkan atau menerima profesional komisi secara kontingen dalam keadaan di mana mereka penilaian profesional mungkin dikompromikan, atau saat darurat yang Ketentuan digunakan sebagai alat untuk mempromosikan atau mengamankan seorang profesional komisi.
f. Insinyur tidak akan memalsukan atau mengizinkan penafsiran yang salah atas mereka, atau mereka asosiasi, kualifikasi akademis atau profesional. Mereka tidak akan menggambarkan atau melebih-lebihkan derajat mereka tanggung jawab dalam atau untuk pokok tugas sebelumnya. Brosur atau presentasi lainnya insiden ke policitation pekerjaan yang bersangkutan tidak akan menggambarkan fakta tentang pengusaha, karyawan, asosiasi, usaha patungan, atau mereka lalu prestasi dengan maksud dan tujuan meningkatkan mereka kualifikasi dan bekerja.
g. Insinyur dapat mengiklankan layanan profesional hanya sebagai sarana
identifikasi dan terbatas pada hal berikut:
(1) Kartu Profesional dan daftar di diakui dan bermartabat publikasi, asalkan mereka konsisten dalam ukuran dan berada dalam bagian publikasi secara teratur dikhususkan untuk kartu profesional seperti dan listing. Informasi yang ditampilkan harus dibatasi nama perusahaan, alamat, nomor telepon, simbol yang sesuai, nama-nama peserta pokok dan bidang praktek di mana perusahaan berkualitas.
(2) Tanda pada peralatan, kantor dan di lokasi proyek yang mereka memberikan layanan, terbatas pada nama perusahaan, alamat, nomor telepon dan jenis pelayanan, yang sesuai.
(3) Brosur, kartu nama, kop surat dan lainnya faktual representasi pengalaman, fasilitas, personil dan kapasitas untuk membuat layanan, menyediakan sama tidak menyesatkan relatif terhadap tingkat partisipasi dalam proyek-proyek dikutip dan tidak pandang bulu didistribusikan.
(4) Daftar di bagian diklasifikasikan direktori telepon, terbatas nama, alamat, nomor telepon dan spesialisasi di mana perusahaan adalah memenuhi syarat tanpa menggunakan jenis khusus atau tebal.
h. Insinyur dapat menggunakan menampilkan iklan dalam bisnis bermartabat diakui dan publikasi profesional, menyediakan itu adalah faktual, dan hanya menyangkut teknik, bebas dari kesombongan, tidak mengandung ungkapan pujian atau Implikasinya, tidak menyesatkan sehubungan dengan sejauh insinyur dari partisipasi dalam jasa atau proyek yang dijelaskan.
i. Insinyur dapat mempersiapkan artikel untuk berbaring atau tekan teknis yang faktual, bermartabat dan bebas dari kesombongan atau implikasi pujian artikel tersebut tidak akan berarti selain partisipasi langsung mereka dalam pekerjaan dijelaskan kecuali kredit diberikan kepada orang lain untuk berbagi pekerjaan.
j. Insinyur dapat memperpanjang izin untuk nama-nama mereka yang akan digunakan dalam iklan komersial, yang mungkin diterbitkan oleh produsen, kontraktor, pemasok bahan, dll, hanya dengan cara yang sederhana bermartabat notasi mengakui partisipasi dan lingkup daripadanya dalam proyek atau produk yang dijelaskan. izin tersebut tidak termasuk publik dukungan produk proprietary.
k. Insinyur dapat mengiklankan rekrutmen personil di tepat publikasi atau dengan distribusi khusus. Informasi yang disajikan harus ditampilkan dengan cara yang bermartabat, terbatas pada nama perusahaan, alamat, nomor telepon, simbol yang sesuai, nama-nama peserta pokok, bidang praktek di mana perusahaan yang memenuhi syarat dan faktual deskripsi posisi yang tersedia, kualifikasi yang dibutuhkan dan manfaat yang tersedia.
l. Insinyur tidak akan masuk kompetisi untuk desain untuk tujuan
mendapatkan komisi untuk proyek-proyek tertentu, kecuali ketentuan yang dibuat untuk kompensasi yang layak untuk semua desain yang dikirim.
m. Insinyur tidak akan jahat atau palsu, langsung atau tidak langsung, melukai reputasi profesional, prospek, praktek atau pekerjaan lain
insinyur, dan tidak pandang bulu mereka mengkritik karya lain.
n. Insinyur yang harus saya tidak melakukan tidak setuju untuk melakukan rekayasa apapun layanan secara gratis, kecuali jasa profesional yang penasihat di alam untuk organisasi non-profit sipil, amal, agama atau. Ketika menjabat sebagai anggota organisasi tersebut, insinyur berhak mempergunakan pribadi mereka pengetahuan teknik dalam pelayanan ini organisasi.
o. Insinyur tidak akan menggunakan peralatan, perlengkapan, laboratorium maupun fasilitas kantor dari atasan mereka untuk melaksanakan praktek swasta di luar tanpa persetujuan.
p. Dalam hal fasilitas bebas pajak atau pajak-dibantu, insinyur tidak harus menggunakan mahasiswa layanan kurang dari tingkat kompetensi karyawan lainnya sebanding, termasuk tunjangan.
6. Insinyur harus bertindak sedemikian rupa untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan, integritas dan martabat profesi.
a. Insinyur harus tidak sadar bergaul dengan tidak menggunakan izin dari mereka nama atau nama perusahaan dalam usaha bisnis oleh setiap orang atau perusahaan yang mereka tahu, atau memiliki alasan untuk percaya, sedang terlibat dalam bisnis atau profesional praktek-praktek yang bersifat penipuan atau tidak jujur.
b. Insinyur tidak akan menggunakan asosiasi dengan non-insinyur, perusahaan, atau kemitraan sebagai 'cloak' untuk tindakan tidak etis.
7. Insinyur harus mampu mengembangkan bidang keahlian sepanjang karir mereka dan harus bisa memberikan peluang bagi pengembangan bidang keahlian bagi insinyur di bawah pengawasan mereka.
a. Insinyur harus mendorong karyawan rekayasa mereka untuk lebih lanjut mereka pendidikan.
b. Insinyur harus mendorong karyawan rekayasa mereka untuk menjadi
terdaftar pada tanggal sedini mungkin.
c. Insinyur harus mendorong karyawan rekayasa untuk menghadiri dan mempresentasikan makalah pada pertemuan masyarakat profesional dan teknis.
d. Insinyur harus mendukung masyarakat profesional dan teknis mereka disiplin.
e. Insinyur harus memberikan kredit yang tepat untuk pekerjaan rekayasa untuk mereka yang kredit akan jatuh tempo, dan mengakui kepentingan kepemilikan orang lain. Kapan saja mungkin, mereka akan nama orang atau orang-orang yang mungkin bertanggung jawab untuk desain, penemuan, tulisan atau prestasi lainnya.
f. Insinyur akan berusaha untuk memperluas pengetahuan umum teknik,
dan tidak akan berpartisipasi dalam penyebaran tidak benar, tidak adil atau laporan berlebihan tentang teknik.
g. Insinyur harus menjunjung tinggi prinsip sesuai dan memadai kompensasi untuk mereka yang terlibat dalam pekerjaan rekayasa.
h. Insinyur harus menetapkan tugas profesional insinyur alam yang yang
akan menggunakan pelatihan penuh dan pengalaman mereka sejauh mungkin, dan mendelegasikan fungsi-fungsi yang lebih rendah untuk profesional sub atau teknisi.
i. Insinyur harus menyediakan karyawan rekayasa calon dengan lengkap
informasi tentang kondisi kerja dan status yang diusulkan mereka kerja, dan setelah bekerja harus menjaga mereka informasi apapun perubahan.

Referensi:
http://www.its.ac.id/personal/files/material/1657-m_sritomo-ie-Professional%20Engineer%20&%20Etika%20Profesi%20%28Insinyur%29.pdf